Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Agustus 2015

Korsleting Listrik, Pabrik Tokai Bekasi Terbakar

Suasana pasca kebarakarn di PT Tokai Kagu Indonesia, EJIP Plot 9, Cikarang Selatan, Selasa (4/8). (Foto: Muhammad Asrori/GoBekasi.co.id)BERUNTUNG tidak ada korban jiwa dari kebakaran yang terjadi di PT Tokai Kagu Indonesia (TKI) di kawasan EJIP Plot 9, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Selasa (4/8).
Api melahap gedung 2 atau bagian finishing, sebanyak 9 unit mobil pemadam kebakaran berhasil memadamkan api pada 11.445 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, Marianto, dugaan berawal dari korsleting listrik pada jama istirahat.
“Waktu jam istirahat ada suara kebakar, kemudian menjalar. Gak langsung ketahuan ada kebakaran,” ujarnya, Selasa (4/8).
Sementara itu Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Rickynaldo Chairul meninjau langsung TKP.
“Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait penyebab kebakaran yang terjadi di pabrik furniture dan alat-alat musik,” tandasnya. (cr20)

sumur : http://gobekasi.pojoksatu.id/2015/08/04/kebakaran-pt-tokai-kagu-indonesia-di-ejip-polisi-masih-cari-penyebabnya/

FOTO-FOTO: Kebakaran di PT Tokai Kagu Indonesia, Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan

Suasana gedung 2 atau bagian finishing pasca api padam pada sekira pukul 11.35 WIB. (Foto: Subbag Humas Polresta Bekasi)
Suasana gedung 2 atau bagian finishing pasca api padam pada sekira pukul 11.35 WIB. (Foto: Subbag Humas Polresta Bekasi)
Sembilan unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api di PT Tokai Kagu Indonesia, 1 dari EJIP, 3 dari Hyundai Industrial Estate dan lainnya dari Dinas Damkar Kabupaten Bekasi. Sekira dalam waktu satu jam pemadam kebakaran berhasil menjinakkan api. (Foto: Subbag Humas Polresta Bekasi)
Sembilan unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api di PT Tokai Kagu Indonesia, 1 dari EJIP, 3 dari Hyundai Industrial Estate dan lainnya dari Dinas Damkar Kabupaten Bekasi. Sekira dalam waktu satu jam pemadam kebakaran berhasil menjinakkan api. (Foto: Subbag Humas Polresta Bekasi)
Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, datang meninjau lokasi kebakaran PT Tokai Kagu Indonesia di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Selasa (4/8). (Foto: Muhammad Asrori/GoBekasi.co.id)
Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, datang meninjau lokasi kebakaran PT Tokai Kagu Indonesia di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Selasa (4/8). (Foto: Muhammad Asrori/GoBekasi.co.id)
Kebakaran melanda gedung 2 atau bagain finishing PT Tokai Kagu Indonesia di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Selasa (4/8). (Foto: Istimewa)
Kebakaran melanda gedung 2 atau bagain finishing PT Tokai Kagu Indonesia di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Selasa (4/8). (Foto: Istimewa)
Para karyawan PT Tokai Kagu Indonesia melihat kondisi pabrik pasca terjadinya kebakaran. Saksi mata mengatakan, penyebab api diduga akibat korsleting listrik. Mereka mendengar suara letupan pada sekira pukul 10.20 atau ketika jam istirahat para karyawan. (Foto: Subbag Humas Polresta Bekasi)
Para karyawan PT Tokai Kagu Indonesia melihat kondisi pabrik pasca terjadinya kebakaran. Saksi mata mengatakan, penyebab api diduga akibat korsleting listrik. Mereka mendengar suara letupan pada sekira pukul 10.20 atau ketika jam istirahat para karyawan. (Foto: Subbag Humas Polresta Bekasi)
 
sumur : 
http://gobekasi.pojoksatu.id/2015/08/04/foto-foto-kebakaran-di-pt-tokai-kagu-indonesia-kawasan-industri-ejip-cikarang-selatan/
 
 
 


 

Senin, 03 Agustus 2015

Pekerja JICT Tuding RJ Lino Bohongi Publik

JAKARTA, KOMPAS.com -  Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) menuding Direktur Utama Pelindo II R.J Lino berbohong kepada publik terkait perpanjangan konsesi dan pendapatan besar karyawan JICT. Menurut SP JICT, pernyataan Lino yang menyebut negara untung 400 juta dollar karena perpanjangan konsesi merupakan keterangan yang tidak benar.

"Karena aksi korporasi Pelindo II kita kehilangan potensi revenue 3,2 miliar dollar AS ata 160 juta dollar AS per tahun. Ini dihitung dari pendapatan JICT dikurangi biaya operasional lalu dikalikan 20 tahun masa perpanjangan konsesi," ungkap Ketua SP Nova Hakim kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu malam (2/8/2015).

Dia menjelaskan, setelah perpanjangan konsesi Pelindo II mendapatkan uang muka 215 juta dollar AS dari Hutchison dan uang sewa 85 juta dollar per tahun. Menurut SP JICT, uang muka dari Hutchison itu nilainya sama dengan keuntungan JICT 2 tahun saja.

Selain itu, Nova juga mengatakan bahwa ada potensi kerugian negara hingga miliaran dollar AS dari biaya sewa JICT. Dalam amandemen perpanjangan konsesi, Pelindo II dapat uang sewa 85 juta dollar per tahun atau 1,7 miliar dollar dalam 20 tahun masa perpanjangan.

Dibanding dikelola sendiri, SP JICT menghitung akan ada potensi kerugian negara hampir 1,5 miliar dollar AS disana. "Uang sewa ini yang bayar JICT bukan Hutchison tanpa melihat volume naik atau turun. Kita juga tidak tahu untuk apa Pelindo II jual murah aset nasional yang sangat untung ini," kata Nova.

Sementara terkait biaya pegawai, SP JICT juga menilai Lino memberikan penyataan yang tak sesuai data. Pada Jumat pekan lalu, Lino menyebut para pekerja JICT membebani keuangan perusahaan karena 30 persen pendapatan digunakan untuk biaya pekerja.

"Staff cost JICT 22 persen dari pendapatan dan paling efisien se-Priok. Mari bicara berdasarkan data. Kami menyayangkan kesombongan dan arogansi Pak Lino yang sering mengaburkan substansi dan main pecat karyawan saat mengkritisi perpanjangan konsesi JICT. Hal ini mengganggu konduktivitas dan ekonomi nasional. Persetujuan Menteri BUMN terhadap perpanjangan konsesi saja belum ada dan negara rugi besar," ucap Nova.


Penulis: Yoga Sukmana
Editor : Erlangga Djumena

34 Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Terancam Kena Sanksi

http://cdn-2.tstatic.net/aceh/foto/berita/2012/9/25/pekerja.jpgJAKARTA – Sebanyak 34 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) terancam dikenai sanksi pencabutan surat ijin usaha penempatan (SIUP) karena tidak melakukan her regristasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk menyelidiki 34 perusahaan tersebut.
“Bagi PPTKIS yang tidak melakukan her registasi, kami akan langsung terjunkan  pengawas ketenagakerjaan dan terancam dicabut ijinnya,” kata Reyna, Rabu (21/1/2015).
Reyna menjelaskan, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja 34 perusahaan tersebut, kelayakan sarana dan prasarana tempat penampungan, serta negara tujuan penempatan TKI sebelum mencabut ijin.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, dari 517 jumlah PPTKIS yang ada sebanyak 314 dinyatakan telah melakukan her regristasi dan melengkapi dokumen, 169 telah melakukan her registrasi namu belum melengkapi dokumen.
Dokumen yang harus segera dilengkapi adalah neraca keuangan oleh akuntan publik, ijin penampungan, ijin balai latihan kerja, ijin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, serta laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.
“Sedangkan sisanya PPTKIS yang berwarna merah sebanyak 34 PPTKIS yang terancam dicabut ijinnya karena tidak melakukan her registrasi.”

Bisnis.com (22/1/2015)

Pekerja asing dominan di sektor tambang

http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/pekerja-ilustrasi-_120430200523-942.jpgBengkulu – Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mencatat 300 orang tenaga kerja asing bekerja di daerah itu dan sebagian besar bekerja di sektor pertambangan batubara.
“Sebagian besar di tambang batubara di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata seorang pejabat di instansi itu, Tjatur, di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan petugas imigrasi Bengkulu secara rutin memantau keberadaan pekerja asing di daerah itu.
Para pekerja asal negara asing yang bekerja di sektor tambang biasanya merupakan tenaga ahli.
Secara umum menurutnya, para pekerja asing tersebut menyebar di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Penindakan terhadap pekerja asing tersebut tambahnya misalnya pekerja yang menggunakan visa kunjungan wisata namun di daerah ini menjadi pekerja.
“Kalau pakai visa wisata maksimal tinggal 60 hari, sedangkan untuk visa kerja maksimal satu tahun,” katanya.
Terkait temuan anggota DPRD Provinsi Bengkulu ke salah satu perusahaan pertambangan batubara di mana sejumlah pekerja asing menolak bertemu dengan anggota legislatif itu menurutnya patut dipertanyakan.
Bila pekerja tersebut tidak bermasalah maka tidak ada alasan untuk menolak bertemu dengan anggota DPRD.
“Kami akan memantau dan mengawasi keberadaan pekerja pekerja asing di perusahaan tambang di perusahaan itu,” ucapnya.
Tindakan tegas yang diberlakukan kepada pekerja asing yang melanggar keimigrasian antara lain dideportasi hingga diajukan kepengadilan.


ANTARA News (22/1/2015)