Kamis, 11 Desember 2014

ANGGARAN DASAR SERIKAT KARYAWAN SARI ENESIS INDAH



MUKADIMAH / PEMBUKAAN           
          Menjadi pemimpin pasar FMCG melalui Inovasi, Ketekunan, serta Pandangan jauh ke depan adalah cita–cita Enesis dan segenap karyawan. Sebagai upaya untuk mencapainya, kerja sama yang harmonis perlu digalang dari masa ke masa antara karyawan dengan perusahaan, baik demi kepentingan perusahaan maupun  kepentingan karyawan.
          Kepentingan karyawan, dalam hal ini adalah prestasi kerja yang optimum untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga, kepentingan perusahaan adalah untuk menciptakan tata tertib kerja yang efektif dan efisien, sehingga produktivitas optimum dapat dicapai melalui lingkungan kerja yang baik dan hubungan kerja yang harmonis dengan perusahaan atas dasar prinsip musyawarah dan kekeluargaan, yang dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
          Menyadari perlunya peran serta segenap karyawan melalui suatu wadah yang efektif, efisien dan bersifat non politis, untuk bersama-sama dengan perusahaan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dalam rangka mewujudkan kepentingan–kepentingan kedua belah pihak, telah didirikan suatu serikat karyawan yang bernama Serikat Karyawan Sari Enesis Indah/SK-SEI.
          Selanjutnya, sebagai pedoman tata tertib jalannya organisasi, ditetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut:       
 

BAB I
NAMA, SIFAT, AZAS, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat Karyawan Sari Enesis Indah (SK-SEI)
Pasal 2
Sifat
1.      Organisasi ini bersifat non politis, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab terhadap  segala kegiatan yang dilaksanakan.
2.     Organisasi ini berdiri sendiri dan tidak berafiliasi dengan organisasi lain.

Pasal 3

Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di lingkungan perusahaan PT. Sari Enesis Indah, Jl.Kruing I Blok.L5 no.5, Delta Silicon Industrial Estate, Cikarang – Bekasi 17550, Indonesia
Pasal 5
Waktu
Organisasi ini didirikan pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2012, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.

BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Fungsi
1.     Sebagai wadah dan sarana untuk pembinaan karyawan PT. Sari Enesis Indah guna berperan serta dalam mengembangkan perusahaan melalui peningkatan persatuan, disiplin, kualitas kerja, etos kerja serta produktivitas kerja.
2.     Sebagai wadah dan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya, baik lahir maupun bathin.
3.     Sebagai pelindung dan pembela hak-hak serta kepentingan karyawan.

Pasal 8

Tujuan

1.     Terwujudnya kesejahteraan karyawan dan keluarganya yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan karyawan serta memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
2.     Menghimpun dan menyatukan karyawan PT.Sari Enensis Indah serta mewujudkan rasa   kesetiakawanan dan solidaritas di antara sesama karyawan.
3.     Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita perusahaan dan karyawan secara terpadu.
4.     Mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka Hubungan Industrial demi terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Pasal 9
Usaha
1.     Mengusahakan dan/atau menjaga dijalankannya Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di perusahaan.
2.     Mengusahakan terciptanya syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
3.     Bersama-sama perusahaan menyusun dan/atau menyempurnakan Perjanjian Kerja Bersama, sebagai sarana demokrasi di perusahaan.
4.     Mengadakan dan mengembangkan usaha-usaha yang bersifat sosial guna membantu serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarga.
5.     Bekerja sama dengan Badan atau Organisasi lain untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.

BAB IV
LAMBANG
Pasal 10
Lambang
Lambang Organisasi mencerminkan :
1.     Dua tangan berjabatan menggambarkan dua pihak antara karyawan dan pengusaha saling bekerja sama, bahu membahu dalam mencapai tujuan dan cita-cita dalam suasana yang harmonis dan kekeluargaan.
2.     Roda gigi menggambarkan bahwa organisasi Serikat karyawan Sari Enesis Indah terus produktif dan mampu mengembangkan diri.
3.     Padi dan Kapas menggambarkan bahwa organisasi karyawan Sari Enesis Indah berusaha untuk mensejahterakan anggota dan perusahaannya.
4.     Pita yang bertulisan SK-SEI merupakan pertanda kehadiran organisasi.
5.     Tulisan Sari Enesis Indah merupakan tempat bernaungnya organisasi kita.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah semua karyawan golongan I s/d IV berkewarganegaraan Indonesia, yang bekerja atau karyawan pada PT. Sari Enesis Indah dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

Pasal 12

Hak-hak Anggota
1.     Hak memilih dan dipilih.
2.     Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi dan kesejahteraan anggota.
3.     Mendapatkan bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi atas hak-haknya sebagai karyawan.
4.     Aktif melaksanakan keputusan organisasi.
5.     Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
6.     Menghadiri dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Pasal 13
Kewajiban Anggota
1.     Mentaati Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga  organisasi.
2.     Membela dan menjunjung nama baik organisasi.
3.     Membayar uang iuran.
4.     Mentaati dan turut aktif melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.





BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Susunan Organisasi
Organisasi ini disusun sebagai berikut :
Tingkat Perusahaan, meliputi lingkungan kerja perusahaan.
Pasal 15

Kepengurusan

Pada tingkat Perusahaan, dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 16
Masa Jabatan Ketua
Masa jabatan ketua umum paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama.

 

BAB VII

WEWENANG ORGANISASI
Pasal 17
Wewenang Organisasi
1.     Organisasi ini berwenang untuk menangani masalah ketenagakerjaan dan hubungan Industrial.
2.     Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari organisasi ini berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 18

Permusyawaratan dan Rapat-rapat

1.    Permusyawaratan organisasi terdiri dari:
a.     Musyawarah Besar (MUBES)
2.   Rapat-rapat organisasi terdiri dari:
a.      Rapat Kerja
b.     Rapat Pengurus
c.      Rapat Anggota
Pasal 19
Musyawarah Besar
1.     Musyawarah Besar (MUBES) adalah permusyawaratan organisasi di tingkat Perusahaan yang memegang kedaulatan tertinggi di SK-SEI.
2.     MUBES diselenggarakan minimal 1 (satu) tahun sekali
3.     Yang berhak menghadiri MUBES adalah peserta, peninjau, dan undangan.
a.    Peserta MUBES terdiri dari:
i.      Seluruh Pengurus SK-SEI.
ii.     Perwakilan anggota dengan ketentuan, setiap departemen sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
b.   Peninjau MUBES adalah perwakilan dari Management Perusahaan.
b.     Undangan.
4.     MUBES berwenang:
  1. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban SK-SEI
  2. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Membahas dan menetapkan Mekanisme dan Tata Kerja SK-SEI
  4. Menetapkan Program Kerja SK-SEI
  5. Memilih dan menetapkan Ketua SK-SEI
5.     Dalam keadaan luar biasa MUBES dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan Rapat Pengurus atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota.

Pasal 20

Rapat Kerja SK-SEI
1.     Rapat Kerja SK-SEI diadakan sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
2.     Yang berhak menghadiri Rapat Kerja SK-SEI  adalah peserta dan peninjau.
a.     Peserta Rapat Kerja SK-SEI terdiri dari:
i.      Seluruh Pengurus SK-SEI
ii.     Perwakilan anggota dengan ketentuan setiap departemen sebanyak 3 (tiga) orang.
b.     Peninjau Rapat Kerja SK-SEI adalah perwakilan management perusahaan.
3.     Rapat Kerja berwenang untuk :
a.     Mengevaluasi dan menetapkan program kerja per semester.
b.     Mempersiapkan, mengkaji, dan mengevaluasi materi Peraturan Kerja Bersama (PKB)
4.     Dalam keadaan luar biasa Rapat Kerja dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan Rapat Pengurus atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah pengurus SK-SEI.

Pasal 22

Rapat Pengurus

1.     Rapat Pengurus merupakan forum koordinasi pengurus SK-SEI dalam rangka menetapkan kebijaksanaan, langkah-langkah dan tindakan yang akan dijalankan serta cara untuk mencapainya.
2.     Rapat Pengurus juga berwenang membahas masalah-masalah aktual yang berkembang di lingkungan karyawan dan masalah-masalah internal organisasi yang berkaitan dengan peran dan fungsi organisasi SK-SEI.
3.     Rapat Pengurus dihadiri seluruh atau sebagian pengurus SK-SEI.
4.     Rapat Pengurus diadakan setiap saat diperlukan atau 1 (satu) bulan sekali.
5.     Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris SK-SEI.

Pasal 23

Rapat Anggota

1.     Rapat anggota unit kerja merupakan forum konsultasi dan koordinasi tingkat Unit Kerja dalam rangka menetapkan berbagai keputusan dan kebijaksanaan yang memerlukan dukungan anggota secara luas dan merupakan forum pendidikan.
2.     Rapat anggota dihadiri oleh anggota atau utusan/perwakilan anggota di  tingkat unit kerja.
3.     Rapat anggota diadakan setiap saat diperlukan.
4.     Rapat anggota dipimpin oleh pegurus organisasi.

BAB IX

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 24

Susunan Pengurus SK-SEI
Susunan pengurus organisasi SK-SEI sekurang-kurangnya terdiri dari:
1.     1 (satu) orang Ketua Umum
2.     1 (satu) orang Sekretaris Jendral dan 2 (dua) orang Sekretaris Jendral Harian.
3.     1 (satu) orang Bendahara dan 2 orang wakil Bendahara.
4.     Dan 5 (lima) Ketua Bidang (terlampir pada Berita Acara Susunan Kepengurusan.

BAB X

SANKSI ORGANISASI
Pasal 25
Tindakan Disiplin
Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada pengurus atau anggota berupa :
1.     Teguran lisan.
2.     Peringatan tertulis.
3.     Skorsing / pembebasan sementara.
4.     Pemberhentian sebagai pengurus.
5.     Pemberhentian sebagai anggota.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 26

Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1.     Uang iuran anggota.
2.     Sumbangan yang tidak mengikat.
3.     Usaha-usaha lain yang sah.

BAB XII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 27

Penggantian Antar Waktu

1.     Penggantian antar waktu untuk Ketua SK-SEI yang berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia dilakukan melalui MUBES LUAR BIASA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, sedangkan jabatan Ketua diganti oleh Ketua Departemen Kekaryawanan.





BAB XIII

PERATURAN PERALIHAN


Pasal 28

Peraturan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan dalam MUBES SK-SEI dan merupakan pedoman Organisasi sampai diadakan MUBES berikutnya.