MUKADIMAH / PEMBUKAAN
Menjadi pemimpin pasar FMCG melalui Inovasi, Ketekunan, serta
Pandangan jauh ke depan adalah cita–cita Enesis dan segenap karyawan. Sebagai
upaya untuk mencapainya, kerja sama yang harmonis perlu digalang dari masa ke
masa antara karyawan dengan perusahaan, baik demi kepentingan perusahaan
maupun kepentingan karyawan.
Kepentingan karyawan, dalam hal ini
adalah prestasi kerja yang optimum untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan
keluarga, kepentingan perusahaan adalah untuk menciptakan tata tertib kerja
yang efektif dan efisien, sehingga produktivitas optimum dapat dicapai melalui
lingkungan kerja yang baik dan hubungan kerja yang harmonis dengan perusahaan
atas dasar prinsip musyawarah dan kekeluargaan, yang dilandasi falsafah
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menyadari
perlunya peran serta segenap karyawan melalui suatu wadah yang efektif, efisien
dan bersifat non politis, untuk bersama-sama dengan perusahaan menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dalam rangka mewujudkan kepentingan–kepentingan
kedua belah pihak, telah didirikan suatu serikat karyawan yang bernama Serikat
Karyawan Sari Enesis Indah/SK-SEI.
Selanjutnya,
sebagai pedoman tata tertib jalannya organisasi, ditetapkan Anggaran Dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, SIFAT, AZAS, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat
Karyawan Sari Enesis Indah (SK-SEI)
Pasal 2
Sifat
1. Organisasi ini
bersifat non politis, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang dilaksanakan.
2.
Organisasi ini berdiri sendiri dan tidak berafiliasi
dengan organisasi lain.
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di
lingkungan perusahaan PT. Sari Enesis Indah, Jl.Kruing I Blok.L5 no.5, Delta
Silicon Industrial Estate, Cikarang – Bekasi 17550, Indonesia
Pasal 5
Waktu
Organisasi ini didirikan pada hari
Senin, tanggal 6 Agustus 2012, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
KEDAULATAN ORGANISASI
KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada
di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan
menurut tingkatan organisasi.
BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Fungsi
1. Sebagai wadah dan
sarana untuk pembinaan karyawan PT. Sari Enesis Indah guna berperan serta dalam
mengembangkan perusahaan melalui peningkatan persatuan, disiplin, kualitas
kerja, etos kerja serta produktivitas kerja.
2. Sebagai wadah dan
sarana untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya, baik lahir
maupun bathin.
3. Sebagai pelindung
dan pembela hak-hak serta kepentingan karyawan.
Pasal 8
Tujuan
1. Terwujudnya
kesejahteraan karyawan dan keluarganya yang layak sesuai dengan kemanusiaan
yang adil dan beradab, dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan
hak-hak dan kepentingan karyawan serta memperjuangkan perbaikan syarat-syarat
kerja dan kondisi kerja.
2. Menghimpun dan
menyatukan karyawan PT.Sari Enensis Indah serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas di antara
sesama karyawan.
3. Turut serta secara
aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita perusahaan dan karyawan secara
terpadu.
4. Mengamalkan
Pancasila dan melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka Hubungan
Industrial demi terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Pasal 9
Usaha
1. Mengusahakan
dan/atau menjaga dijalankannya Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di
perusahaan.
2. Mengusahakan
terciptanya syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan maupun
tanggung jawab sosial.
3. Bersama-sama
perusahaan menyusun dan/atau menyempurnakan Perjanjian Kerja Bersama, sebagai
sarana demokrasi di perusahaan.
4. Mengadakan dan
mengembangkan usaha-usaha yang bersifat sosial guna membantu serta meningkatkan
kesejahteraan anggota dan keluarga.
5. Bekerja sama dengan
Badan atau Organisasi lain untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak
bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 10
Lambang
Lambang Organisasi mencerminkan :
1. Dua tangan
berjabatan menggambarkan dua pihak antara karyawan dan pengusaha saling bekerja
sama, bahu membahu dalam mencapai tujuan dan cita-cita dalam suasana yang
harmonis dan kekeluargaan.
2. Roda gigi
menggambarkan bahwa organisasi Serikat karyawan Sari Enesis Indah terus
produktif dan mampu mengembangkan diri.
3. Padi dan Kapas
menggambarkan bahwa organisasi karyawan Sari Enesis Indah berusaha untuk
mensejahterakan anggota dan perusahaannya.
4. Pita yang
bertulisan SK-SEI merupakan pertanda kehadiran organisasi.
5. Tulisan Sari Enesis
Indah merupakan tempat bernaungnya organisasi kita.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota
adalah semua karyawan golongan I s/d
IV berkewarganegaraan Indonesia, yang bekerja atau karyawan pada PT.
Sari Enesis Indah dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
Pasal 12
Hak-hak Anggota
1. Hak memilih dan
dipilih.
2. Hak bicara,
mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi dan kesejahteraan
anggota.
3. Mendapatkan
bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi atas hak-haknya sebagai
karyawan.
4. Aktif melaksanakan keputusan
organisasi.
5. Membela dan dibela
dalam sidang organisasi.
6. Menghadiri dan
mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Pasal 13
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Membela dan
menjunjung nama baik organisasi.
3. Membayar uang
iuran.
4. Mentaati dan turut
aktif melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Susunan Organisasi
Organisasi ini disusun sebagai berikut
:
Tingkat Perusahaan, meliputi lingkungan kerja
perusahaan.
Pasal 15
Kepengurusan
Pada tingkat Perusahaan, dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 16
Masa Jabatan Ketua
Masa
jabatan ketua umum paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama.
BAB VII
WEWENANG ORGANISASI
Pasal 17
Wewenang Organisasi
1. Organisasi ini
berwenang untuk menangani masalah ketenagakerjaan dan hubungan Industrial.
2. Dalam menjalankan
kegiatan sehari-hari organisasi ini berpedoman kepada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 18
Permusyawaratan dan Rapat-rapat
1. Permusyawaratan organisasi terdiri dari:
a. Musyawarah Besar (MUBES)
2. Rapat-rapat organisasi terdiri dari:
a.
Rapat
Kerja
b.
Rapat
Pengurus
c.
Rapat
Anggota
Pasal 19
Musyawarah Besar
1. Musyawarah
Besar (MUBES) adalah permusyawaratan organisasi di tingkat Perusahaan yang
memegang kedaulatan tertinggi di SK-SEI.
2.
MUBES
diselenggarakan minimal 1 (satu) tahun sekali
3.
Yang
berhak menghadiri MUBES adalah peserta, peninjau, dan undangan.
a. Peserta
MUBES terdiri dari:
i.
Seluruh
Pengurus SK-SEI.
ii.
Perwakilan
anggota dengan ketentuan, setiap departemen sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
b. Peninjau
MUBES adalah perwakilan dari Management Perusahaan.
b.
Undangan.
4.
MUBES
berwenang:
- Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban SK-SEI
- Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Membahas dan menetapkan Mekanisme dan Tata Kerja SK-SEI
- Menetapkan Program Kerja SK-SEI
- Memilih dan menetapkan Ketua SK-SEI
5.
Dalam
keadaan luar biasa MUBES dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan Rapat
Pengurus atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota.
Pasal 20
Rapat Kerja SK-SEI
1.
Rapat Kerja SK-SEI diadakan
sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
2.
Yang berhak menghadiri
Rapat Kerja SK-SEI adalah peserta dan
peninjau.
a.
Peserta Rapat Kerja SK-SEI
terdiri dari:
i.
Seluruh Pengurus SK-SEI
ii.
Perwakilan
anggota dengan ketentuan setiap departemen sebanyak 3 (tiga) orang.
b. Peninjau Rapat Kerja SK-SEI adalah perwakilan
management perusahaan.
3. Rapat Kerja
berwenang untuk :
a. Mengevaluasi dan menetapkan program kerja per semester.
b. Mempersiapkan, mengkaji, dan mengevaluasi materi Peraturan Kerja
Bersama (PKB)
4.
Dalam
keadaan luar biasa Rapat Kerja dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan
Rapat Pengurus atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah pengurus
SK-SEI.
Pasal 22
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus merupakan forum koordinasi pengurus SK-SEI dalam rangka
menetapkan kebijaksanaan, langkah-langkah dan tindakan yang akan dijalankan
serta cara untuk mencapainya.
2. Rapat Pengurus juga berwenang membahas masalah-masalah aktual yang
berkembang di lingkungan karyawan dan masalah-masalah internal organisasi yang
berkaitan dengan peran dan fungsi organisasi SK-SEI.
3. Rapat Pengurus dihadiri seluruh atau sebagian pengurus SK-SEI.
4. Rapat Pengurus diadakan setiap saat diperlukan atau 1 (satu) bulan
sekali.
5. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris SK-SEI.
Pasal 23
Rapat Anggota
1. Rapat anggota unit
kerja merupakan forum konsultasi dan koordinasi tingkat Unit Kerja dalam rangka
menetapkan berbagai keputusan dan kebijaksanaan yang memerlukan dukungan
anggota secara luas dan merupakan forum pendidikan.
2. Rapat anggota
dihadiri oleh anggota atau utusan/perwakilan anggota di tingkat unit kerja.
3. Rapat anggota
diadakan setiap saat diperlukan.
4. Rapat anggota
dipimpin oleh pegurus organisasi.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 24
Susunan Pengurus SK-SEI
Susunan pengurus organisasi SK-SEI
sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. 1 (satu) orang
Ketua Umum
2. 1 (satu) orang Sekretaris Jendral dan 2 (dua) orang Sekretaris Jendral
Harian.
3. 1 (satu) orang
Bendahara dan 2 orang wakil Bendahara.
4. Dan 5 (lima) Ketua
Bidang (terlampir pada Berita Acara Susunan Kepengurusan.
BAB X
SANKSI ORGANISASI
Pasal 25
Tindakan Disiplin
Tindakan disiplin dapat dikenakan
kepada pengurus atau anggota berupa :
1. Teguran lisan.
2. Peringatan
tertulis.
3. Skorsing /
pembebasan sementara.
4. Pemberhentian
sebagai pengurus.
5. Pemberhentian
sebagai anggota.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang iuran anggota.
2. Sumbangan yang
tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain
yang sah.
BAB XII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 27
Penggantian Antar Waktu
1. Penggantian antar
waktu untuk Ketua SK-SEI yang
berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia dilakukan melalui MUBES LUAR BIASA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan,
sedangkan jabatan Ketua diganti oleh Ketua Departemen Kekaryawanan.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Peraturan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan dalam
MUBES SK-SEI dan merupakan pedoman Organisasi sampai diadakan MUBES berikutnya.