JAKARTA – Sebanyak 34 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja
Indonesia swasta (PPTKIS) terancam dikenai sanksi pencabutan surat ijin
usaha penempatan (SIUP) karena tidak melakukan her regristasi di
Kementerian Ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim
pengawas ketenagakerjaan untuk menyelidiki 34 perusahaan tersebut.
“Bagi PPTKIS yang tidak melakukan her registasi, kami akan langsung
terjunkan pengawas ketenagakerjaan dan terancam dicabut ijinnya,” kata
Reyna, Rabu (21/1/2015).
Reyna menjelaskan, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan
pemeriksaan terhadap kinerja 34 perusahaan tersebut, kelayakan sarana
dan prasarana tempat penampungan, serta negara tujuan penempatan TKI
sebelum mencabut ijin.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, dari 517 jumlah PPTKIS
yang ada sebanyak 314 dinyatakan telah melakukan her regristasi dan
melengkapi dokumen, 169 telah melakukan her registrasi namu belum
melengkapi dokumen.
Dokumen yang harus segera dilengkapi adalah neraca keuangan oleh
akuntan publik, ijin penampungan, ijin balai latihan kerja, ijin kantor
cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, serta laporan tahunan
rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.
“Sedangkan sisanya PPTKIS yang berwarna merah sebanyak 34 PPTKIS yang
terancam dicabut ijinnya karena tidak melakukan her registrasi.”
Bisnis.com (22/1/2015)
34 Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Terancam Kena Sanksi
01.33
/